Wakil Ketua PN Medan yang Ditangkap KPK Pernah Berkarir di Kepri

Wakil Ketua PN Medan yang Ditangkap KPK Pernah Berkarir di Kepri

Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Batam - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) ternyata pernah berkarir di Provinsi Kepulauan Riau.

Wahyu diketahui pernah menjabat Ketua PN Kelas 1-A Tanjungpinang pada medio 2016 hingga 2017. Selain itu, dia juga sempat menduduki kursi Wakil Ketua PN Batam pada 2016.

KPK menangkap empat hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Salah satu dari keempatnya merupakan Wakil Ketua PN Medan.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan Wakil Ketua PN Medan yakni Wahyu Prasetyo Wibowo turut ditangkap.

"Penangkapan pada pagi tadi," kata Erintuah, Selasa (28/8/2018).

Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.

Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.

Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.

Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

(dod)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews