Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa

Kejaksaan Bintan Temukan Modus Laporan Fiktif di Desa Lancang Kuning

Kejaksaan Bintan Temukan Modus Laporan Fiktif di Desa Lancang Kuning

Ilustrasi

Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan menemukan bukti baru dalam kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pembangunan proyek fisik di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut).

Bukti baru itu adalah laporan fiktif pencairan dana proyek yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut. Hal ini terungkap setelah salah satu warga menjadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan.

Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan dari hasil pemeriksaan salah satu saksi atas nama Sri Sulyani dia mengaku sangat keberatan dan juga dirugikan karena namanya dicatut serta tandatangannya dipalsukan dalam penerimaan sejumlah uang proyek fisik di Desa Lancang Kuning.

"Kasi Pidsus yang periksa Sri Sulyani. Disitulah kami temukan adanya modus-modus laporan fiktif pada kasus korupsi ADD Lancang Kuning," ujar Sigit kepada Batamnews.co.id, Selasa (28/8/2018).

Laporan fiktif ini merupakan modus lama yang digunakan dalam aksi korupsi. Sebab sewaktu bertugas di Jember, dia kerap menemukannya. Maka dia langsung mengintruksikan kepala seksinya (kasi) untuk memeriksa beberapa saksi.

Alhasil memang ditemukan adanya laporan fiktif terhadap pencairan ADD Lancang Kuning dalam pembangunan batu miring. Sehingga kasus ini akan terus diusut sampai tuntas.

"Kasus ini akan terus kita usut. Jika Sri Sulyani mau melaporkan kerugian yang dialaminya ke polisi itu hak dia. Tapi perlu diketahui bahwa kejari sudah MoU dengan polisi. Sehingga kasus ini telah menjadi tanggungjawab kejari," jelasnya.

Dengan adanya modus laporan fiktif ini, kata Sigit, dapat dipastikan kerugian negara yang ditimbulkan akan bertambah. Namun dia belum dapat mengetahui berapa jumlah penambahan kerugian negara yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut.

"Kami pasti mengungkapnya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan dulu," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews