Sidang Tipikor Perdana Zumi Zola Digelar Kamis Ini

Sidang Tipikor Perdana Zumi Zola Digelar Kamis Ini

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola

Jakarta - Sidang perdana Zumi Zola akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (23/8). Gubernur Jambi nonaktif itu akan diadili sebagai terdakwa kasus gratifikasi. 

"Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus," kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. 

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews