Anak Setnov Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Idrus Marham

Anak Setnov Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Idrus Marham

Rheza Herwindo yang merupakan anak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/8/2018). 

Jakarta - Rheza Herwindo yang merupakan anak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya memenuhi panggilan KPK, Selasa (28/8/2018). 

Rheza sedianya akan diminta keterangannya oleh penyidik sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dia merupakan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Saat dimintai keterangan ia memilih bungkam.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, pria berkacamata itu memilih diam dan langsung masuk ke gedung KPK.

KPK seperti diketahui melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Rheza. Sejatinya anak Setnov itu diperiksa pada Senin (27/8/2018) kemarin.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Idrus Marham. Salah satunya adalah terpidana kasus proyek E-KTP, Setya Novanto.

Idrus menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo (salah satu tersangka lain). Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Idrus Marham dan Johannes, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota DPR dari Partai Golkar.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews