Jaksa Selamatkan Rp 7 Miliar dari Korupsi UMRAH

Jaksa Selamatkan Rp 7 Miliar dari Korupsi UMRAH

Kampus UMRAH Tanjungpinang (Foto: ist/batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam kurun waktu tahun 2017 hingga akhir bulan Juli 2018 berhasil menyelamatkan kerugian dan piutang negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Jumlah uang Rp 11,7 miliar yang  diselamatkankan itu dari penanganan Tindak Pidana Khusus Korupsi UMRAH sebesar Rp 7,011 miliar, sejumlah perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 4,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asri Agung mengatakan, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar itu dari piutang BPJS, PLN, Pelindo dan terkait pengelolaan keuangan dan aset kota Batam kepada pihak lain.

"Pemulihan yang paling banyak di Kota Batam," kata dia, Rabu (8/8/2018). 

Asri Agung mengatakan penanganan perkara hukum yang berorientasi kepada kualitas, tidak hanya melakukan pendekatan represif berupa hukuman badan, namun harus mampu menyelamatkan uang negara yang digondol koruptor.

"Jumlahnya sangat signifikan untuk memulihkan keuangan negara," katanya.

Kedepan, lanjut Asri, pihaknya akan lebih meningkatkan kinerja dalam menangani kasus korupsi sehingga dapat mengoptimalkan upaya-upaya penyelamatan keuangan negara yang dikorupsi. 

"Hukuman penjara cukup efektif, tapi menyelamatkan uang negara yang disalahgunakan juga harus dikedepankan," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya memperkuat tim TP4D untuk menghindari dari penyelewengan dana-dana untuk pembangunan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews