Tiga Kabupaten di Kepri Kejar Ketinggalan Pemberian Imunisasi MR

Tiga Kabupaten di Kepri Kejar Ketinggalan Pemberian Imunisasi MR

Pemberian vaksin saat ini sudah dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana mengimbau tiga kabupaten di Kepri; Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna untuk segera memberikan vaksin campak dan MR. 

Sebelumnya tiga daerah tersebut sempat menunda karena belum ada kejelasan halal. Namun pemberian vaksin saat ini sudah dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Inikan sudah dibolehkan, silahkan dilanjutkan," katanya kepada Batamnews.co.id, belum lama ini. 

Dia menjelaskan ketentuan tersebut sudah tertuang dalam fatwa MUI terbaru nomor 33 tahun 2018 poin 3. 

Ke depan, Tjetjep berencana akan menggelar pertemuan dengan MUI dan Dinas Kesehatan se-Kepri untuk melanjutkan proses imunisasi tersebut. 

Pasalnya untuk penyebaran vaksin di Kepri masih di angka 25 persen sedangkan target sampai akhir September 95 persen.  

Tjetjep juga mengatakan, pemberian vaksin harus disegerakan untuk menghindari penyakit. Di Eropa wabah ini sudah darurat karena menjangkiti 41 ribu orang. 

Sedangkan Kepri merupakan tempat berkunjung wisatawan asing  ke tiga terbesar di Indonesia, termasuk dari Eropa. 

"Makanya anak anak di kepri ini perlu dilakukan pencegahan dengan imunisasi MR," katanya.

Sekretaris MUI Provinsi Edy Syafrani membenarkan hal itu, mulai hari ini MUI sepakat imuniasasi MR tetap dilanjutkan karena darurat. 
"Tadi juga kami bahas, kalau di Tanjungpinang, Karimun sudah ada yang menderita Rubella jadi tidak mungkin kita tunggu 10 sampai 20 orang baru di imunisasi," katanya.

Edy mengatakan, kesepakatan membolehkan itu muncul setelah Dinkes memaparkan kondisi virus MR di masing-masing daerah. 

MUI menyebutkan salah satu kondisi daruratnya seperti di Kota Tanjungpinang dan Karimun sudah ada yang menderita cacat karena rubella. 

Sebelumnya pemberian imunisasi MR untuk anak umur dibawah 15 tahun ditunda karena masalah kehalalannya. Kemudian MUI Kepri mengeluarkan edaran bahwa mengimbau untuk menunda.

Sehingga saat ini provinsi harus mengejar ketertinggalan tersebut agar masa depan anak-anak di Kepri terjaga dari virus mematikan tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews