Akhirnya, Kemenkes dan MUI Se-Indonesia Sepakat Imunisasi MR Dilanjutkan

Akhirnya, Kemenkes dan MUI Se-Indonesia Sepakat Imunisasi MR Dilanjutkan

Sekretaris MUI Kepri dan Kepala Dinkes Kepri berfoto bersama dengan perwakilan MUI daerah lainnya usai kesepakatan MUI dan Kemenkes di Kantor Kemenkes, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/8/2018). (Foto: Ist/Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam - Akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat pemberian Imunisasi MR tetap dilanjutkan, Kamis (23/8/2018).

Pertemuan yang berlangsung sejak pagi itu menghadirkan seluruh MUI dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) se-Indonesia di Kantor Kemenkes RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta. 

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana ikut hadir dalam pertemuan itu.

Tjetjep yang dihubungi batamnews.co.id mengatakaan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Kemenkes dan MUI sepakat imunisasi MR dilanjutkan, pasalnya sekarang ini sudah darurat," kata Tjetjep.

Ia mengatakan, bahwa fatwa MUI terbaru nomor 33 tahun 2018 itu sudah jelas dibolehkan. "Meskipun banyak persepsi yang muncul, sekarang sudah jelas dibolehkan karena MUI paham dalam keadaan penting," katanya.

Selain itu pada poin ke empat fatwa juga disebutkan vaksin MR tersebut bisa tidak digunakan jika ada yang halal. "Hasil pembahasan tadi kalau pengurusan halal itu makan waktu 15 tahun, sedangkan pengganti tidak ada," katanya kepada Batamnews.co.id.

Sekretaris MUI Provinsi Edy Sayafrani membenarkan hal itu, mulai hari ini MUI sepakat imuniasasi MR tetap dilanjutkan karena darurat. "Tadi juga kita bahas, kalau di Tanjungpinang, Karimun sudah ada yang menderita Rubella jadi tidak mungkin kita tunggu 10 sampai 20 orang baru di imunisasi," katanya.

Sebelumnya fatwa terakhir tentang penyelenggaraan imuniasasi MR mengeluarkan persepsi yang berbeda. Bahkan Ketua MUI provinsi menegaskan tetap vaksin itu tidak dibolehkan ketika dihubung Batamnews.co.id kemaren Rabu (22/8/2018). Termasuk Ketua MUI Batam.

Sekarang kedua intansi tersebut sepakat dilanjutkan.

(tan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :