MUI Sepakat Imunisasi Campak dan MR Dilanjutkan

MUI Sepakat Imunisasi Campak dan MR Dilanjutkan

ilustrasi (Foto: ist/batamnews)

Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat pemberian imunisasi campak dan rubela bisa dilanjutkan. Hal itu berdasarkan fatwa MUI Nomor : 33 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan.

Fatwa yang ditetapkan 20 Agustus 2018 tersebut disebutkan penggunaan vaksin memang terdapat unsur babi sehingga haram, namun pada saat ini boleh (mubah) digunakan. 

Dalam fatwa itu dijelaskan beberapa poin mengapa hal itu disepakati. Di antaranya karena kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan penguatan keterangan dari ahli yang kompeten bahwa bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Fatwa tersebut juga menyebutkan rekomendasi agar pemerintah melalui Kemenkes segera menyelesaikan masalah sertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan.

MUI juga berharap dalam poin empat rekomendasi pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara muslim agar memperhatikan kepentingan umat muslim akan kebutuhan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.

Sebelumnya baik daerah maupun pusat menunda pelaksanaan imunisasi karena berdasarkan himbuan MUI yang meminta umat muslim untuk menunda imunisasi. 

Pasalnya belum dinyatakan halal. Bahkan di Provinsi Kepri terdapat tiga kabupaten dan kota seperti Karimun, Bintan dan Natuna yang sudah secara massal menunda imunisasi MR.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews