HUT ke-73 RI

Sebanyak 172 Napi Ajukan Remisi di Rutan Karimun, 3 Bebas Langsung

Sebanyak 172 Napi Ajukan Remisi di Rutan Karimun, 3 Bebas Langsung

Proses pemberian remisi untuk para Napi di Rutan Karimun. Tiga Napi mendapat remisi bebas, Jumat (17/8/2018). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Tiga orang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun dapat remisi bebas langsung. Mereka mendapat remisi hari kemerdekaan RI ke - 73 tahun 2018.

Total pengajuan remisi di Rutan Karimun sebanyak 172 orang, dari seluruh tahanan yang berjumlah 334. Namun, hanya tiga tahanan yang mendapat RU II (bebas langsung) dari Kemenkumham.

Penyerahan Remisi langsung diberikan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, bersama dengan Pimpinan FKPD Karimun.

"Untuk yang mendapat remisi bebas langsung, saya mengucapkan selamat," ujar Bapati Karimun Aunur Rafiq, Jumat (17/8/2018) di Rutan Karimun.

Rafiq berpesan, setelah keluar nantinya, agar dapat menjadi lebih baik lagi. Selalu meningkatkan amal ibadah dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan kembali lagi. Tingkatkan amal dan taqwa," ucap dia.

Kemudian, Bupati juga mengatakan bahwa, jika dalam kehidupan bermasyarakat carilah pekerjaan membawa berkah.

"Untuk meningkatkan status seorang, maka bekerjalah dengan baik," kata Rafiq.

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata-semata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, bukan pula bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana agar dapat segera bebas.

"Untuk mendapat remisi, syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama ditahan, minimal 6 bulan setelah ditahan," kata Kepala Rutan Karimun, Eri Erawan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews