74 Narapidana Dapat Remisi Bebas di HUT ke-73 RI

74 Narapidana Dapat Remisi Bebas di HUT ke-73 RI

Ilustrasi

Tanjungpinang - Sebanyak 1.720 orang narapidana Provinsi Kepulauan Riau mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 73 tahun 2018.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri Rinto Gunawan mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia kementerian Hukum dan Ham memberi remisi terhadap 1720 narapidana.

“Dari 1.720 narapidana yang mendapat pengurangan hukuman, 74 diantaranya lansung bebas,” kata Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri Rinto Gunawan, Kamis, (9/8/2018).

Rinto menjelaskan, untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang yang mendapat remisi sebanyak 381 orang dan yang lansung bebas sebanyak 6 orang. Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan jumlah 109 orang, dan 10 orang lansung bebas.

“Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  dengan jumlah 713 orang dan yang lansung bebas 47 orang, dan Lapas Anak Batam dengan jumlah 34, dan 1 orang lansung bebas,”ujarnya.

Selain itu, untuk Lapas perempuan Batam dengan jumlah 79 orang dan yang mendapat lansung bebas sebanyak 2 orang.  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang dengan jumlah 84 orang.

“Untuk Rutan Tanjungpinang tidak ada yang mendapat remisi lansung bebas. Sementara itu Rutan Batam dengan jumlah 148 orang dan yang mendapat lansung sebanyak 5 orang,” jelasnya.

Kemudian, untuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tajungbalai Karimun dengan jumlah 140 orang dan 3 orang mendapat lansung bebas, dan Cabang Rutan Dabo Singkep dengan jumlah 32 orang dan tidak ada lansung bebas.

“Di rencanakan pemberian Remisi secara simbolis akan di berikan oleh gubernur Kepri yang bertempat di Lapas Tanjungpinang pada tangga 17 agustus 2018 mendatang,” katanya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews