Polisi Akan Panggil Gustian Riau Terkait Izin Gelper

Polisi Akan  Panggil Gustian Riau Terkait Izin Gelper

foto ilustrasi

Batam - Penyidik subdit 2 Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berencana memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gustian Riau.

Hal itu terkait dengan dugaan masalah pemberian izin gelanggang permainan (gelper) di kawasan Fanindo Batuaji yang digerebek pada Minggu (24/6/2018). 

Polisi juga akan memanggil pemilik arena permainan yang berkedok judi itu. Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Hernowo sebelumnya sudah mempertanyakan pengelola gelanggang permainan ini.

"Menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," kata dia beberapa waktu lalu kepada Batamnews.

Dalam pengrebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri milik Yap Hau dan Hasan, polisi menangkap 12 orang. Namun pemilik masih bebas. 

Polisi menyita barang bukti berupa mesin ikan dan mesin panda dan kunci, 4 unit handphone, uang dari calo Rp 2 juta, uang pemain gelper Rp 980 ribu dan berkas berupa SIUP, TDUP, SIP an. CV Arena Agung Indah.

"Saat ini kasusnya sudah lidik oleh penyidik Subdit 2 dan rencana akan kita jadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gustian Riau serta dua pemilik arena judi Yaphau dan Hasan," ujar dia.

Baca juga:

Penerimaan Peserta Didik Baru di Bintan Naik 5 persen

Amsakar Ahmad: Pelayanan ATB Jangan Turun Hingga Konsesi

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews