Polda Kepri: Gelper di Batuaji Berbau Judi Milik Yaphau dan Hasan

Polda Kepri: Gelper di Batuaji Berbau Judi Milik Yaphau dan Hasan

Pemilik gelper yang digerebek Polda Kepri Yap Hau (Foto: Ist)

Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di kawasan Fanindo Batuaji, Minggu (24/6/2018). Gelper itu disebut-sebut milik Yap Hau dan Hasan. 

Polisi menangkap 12 orang. Tidak termasuk pemilik. Kemudian barang bukti berupa mesin ikan dan mesin panda dan kunci, serta 14 unit handphone.

Selain itu uang modal penukaran uang dari calo Rp 2 juta. Kemudian uang pemain gelper Rp 980 ribu, serta berkas berupa SIUP, TDUP, SIP an. CV. Arena Agung Indah.

Ada juga 13 serta uang dari meja kasir Rp 5,9 juta. Barang bukti dan pemain serta pengelola dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri.

"Pemiliknya Yaphau dan Hasan Botak di kawasan Fanindo," ujar Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto kepada batamnews.co.id, Kamis (28/6/2018)

Ia menambahkan, diduga arena gelanggang permainan tersebut menyalahi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Ia pun turut mempertanyakan pengelola yang menyalahi aturan tersebut.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews