Kemenkumham Geledah Lapas dan Rutan Tanjungpinang, Ini Temuan Mereka

Kemenkumham Geledah Lapas dan Rutan Tanjungpinang, Ini Temuan Mereka

Kanwil Kemenkumham Kepri menggeledah Lapas dan Rutan Tanjungpinang, Senin (23/7/2018). (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Pasca OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung, Kanwil Kemenkumham Kepri melakukan inspeksi mendadak di Lapas dan Rutan Tanjungpinang, Senin (23/7/2018).

Sidak dilakukan di tiga lapas dan rutan di Tanjungpinang dalam sehari. Lokasi yang disidak yaitu Rutan Tanjungpinang di Jalan Permasyarakatan, Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang.

Kemudian Lapas Umum Kelas II A Tanjungpianang dan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang yang berada di Kampung Banjar, Batu, 18 Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberian fasilitas khusus dan barang-barang ilegal yang berada di dalam lapas. Seperti kasus OTT di Lapas Sukamiskin.

"Malam tadi kami lakukan penggeledahan. Hasilnya tidak ada lapas dan rutan memberikan fasilitas khusus kepada napi. Di sana juga tidak ditemukan barang-barang yang menggagu keamanan dan ketertiban," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan, Senin (23/7/2018).

Sidak ini, kata Rinto, diipimpin langsung oleh Kepala Kakanwil, Kadivpas Kanwil bersama sejumlah petugas kanwil dan petugas dari masing-masing lapas dan rutan.

"Kami memeriksa jumlah tahanan napi apakah ada yang keluar atau tidak. Masing-masing lapas diperiksa selama 3 jam. Tapi tidak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin," katanya.

Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Misbahuddin mengakui, di lapas yang dipimpinnya tidak membedakan atau mengistimewakan para napi. Semua napi mendapatkan perlakuan yang sama.

"Tidak ada perlakuan khusus kepada siapapun. Apalagi memberikan fasilitas-fasilitas khusus," katanya.

Di lapas Tanjungpinang memiliki 6 blok yang dihuni sekitar 618 napi yang dijerat kasus narkotika. Mereka memiliki variasi hukuman yang berbeda-beda, mulai dari 4 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Mereka semua mendapatkan pembinaan yang sama. Jadi tidak ada kamar atau sep khusus, melainkan di tempatkan di blok atau sel yang sama," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews