Ketua UPP Batam: Sumbangan Suka Rela Bukan Pungli

Ketua UPP Batam: Sumbangan Suka Rela Bukan Pungli

Ilustrasi pungli

Batam - Ketua Unit Penindakan Pungli (UPP) Kota Batam AKBP Mudji Supriyadi mengatakan, sumbangan dari wali murid yang diberikan suka rela bukan termasuk pungutan liar (pungli). Hal ini terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kalau sudah dipaksa kan sudah termasuk tekanan, itu sudah termasuk unsur pungli. Kecuali suka rela dari wali murid, tidak masalah," kata Mudji, Selasa (17/7/2018).

Kata Mudji, komite tidak boleh meminta biaya lebih kepada wali murid. Meskipun dengan alasan untuk membangun gedung, membuat pagar, penambahan AC atau lainnya.

Menurutnya, tugas komite adalah menjadi penghubung antara pihak sekolah dengan wali murid. Hal ini terkait kebutuhan sekolah yang belum tercover.

Misalnya di sekolah belum ada buku untuk pelajaran, maka komite yang mengkomunikasikannya kepada wali murid. "Cuma, tidak boleh berlebihan dalam meminta biaya-biaya lainnya," ucap AKBP Mudji.

Operasi Tangkap tangan (OTT) kasus pungli PPDB dengan nilai ratusan juta rupiah di SMP 10 Batam menjadi sorotan. Lima orang menjadi tersangka.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews