MT Nona Tang II Pernah Terlibat Kasus Pencurian Minyak

MT Nona Tang II Pernah Terlibat Kasus Pencurian Minyak

Kapal Tanker MT. Nona Tang yang kandas di perairan Lingga (Foto:dok.lanaldabo)

Lingga - Kapal tanker MT. Nona Tang II yang berangkat dari Jembatan Tiga Barelang, Kota Batam dengan tujuan Pelabuhan Merak, kandas di perairan Lingga, Kamis (19/7/2018) kemarin.

Kapal tanker yang berlayar digandeng oleh kapal TB. Elnina Samudera 02 itu saat ini sudah lego jangkar di area kandasnya kapal tersebut.

Informasi yang dihimpun Batamnews.co.id dari berbagai sumber menyebutkan, kapal tanker MT. Nona Tang II itu ternyata pernah meledak dan terbakar di Pantai Stres Batam sehingga menyebabkan 1 orang tewas dan 3 orang lainnya luka-luka.

Bahkan, kabar tak sedap lainnya yang beredar, sebelum meledak, kapal itu juga digunakan untuk mencuri barang bukti berupa minyak mentah atau CPO dari MT Tabonganen 19 GT 757 sitaan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun atas perintah A selaku pemilik MT. Nona Tang.

Kejadian bermula pada 27 Oktober 2016 saat kapal MT. Nona Tang II merapat ke salah satu pelabuhan di Batam. Lalu berdasarkan izin gerak dari Kantor Pelaksana Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam pada 28 Oktober, kapal tersebut berlayar ke Tanjung Balai Karimun.

Setelah sampai di Karimun pada 28 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, MT. Nona Tang II tak langsung bersandar di pelabuhan Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun, tempat barang bukti disimpan.

Tapi, kapal tersebut baru bergerak pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, lalu mengambil minyak sebanyak 520 ton dari kapal MV Tobanganen 19 yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan selang.

Pemindahan minyak dari MV Tobanganen ke MT Nona Tang II memakan waktu cukup lama. Proses ini baru selesai pada 29 Oktober 2016 pukul 4.30 WIB dini hari. Kemudian atas instruksi dan arahan O yang merupakan anak buah A, kapal itu pun bergeser dari Karimun menuju perairan internasional atau OPL.

Sampai di lokasi yang ditentukan, minyak mentah yang diambil dari kapal yang sedang dalam pengawasan kejaksaan tersebut, dijual ke kapal berbendera Malaysia.

Sekembali dari OPL, kapal itu menurunkan jangkar di Pelabuhan Sekupang. Namun kapal tersebut segera berpindah ke pelabuhan milik PT Bintang 99, di Pantai Stres, Jodoh, Batam.

Karena kasus pencurian tersebut, Polda Kepri saat itu telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan kru kapal MT. Nona Tang II dan satu orang berinisial O yang merupakan anak buah A. Dalam kasus ini, O diperintahkan oleh A untuk mengawasi proses pencurian minyak di Karimun.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews