7 Hal yang Harus Dilakukan Satgas Saber Pungli Menurut Ombudsman

7 Hal yang Harus Dilakukan Satgas Saber Pungli Menurut Ombudsman

Ilustrasi pungli

Jakarta - Ada 7 hal yang harus dilakukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) agar efektif. Hal ini berdasarkan hasil kajian Ombudsman RI tentang efektivitas kinerja mereka.

Saran pertama, Satgas Saber Pungli harus melengkapi dan menyempurnakan prosedur operasional standar (SOP) penindakan. Langkah itu perlu melibatkan unit pelaksana proyek (UPP) di daerah.

Bentuk tindak lanjut penindakan terhadap laporan masyarakat atau kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi masih membingungkan. Masih banyak UPP daerah yang belum paham

 " Kalau ada SOP maka akan ada pemahaman yang seragam antar UPP, khususnya di daerah," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Saran kedua, membuat database terpusat. Hal ini karena bentuk pelaporan UPP di setiap daerah dilakukan secara manual.

Dengan database terpusat, maka fungsi kontrol dan pengawasan oleh Satgas Saber Pungli pusat dapat meningkat. Selain itu, akan memudahkan bentuk pelaporan dan kooordinasi, khususnya yang dilakukan UPP di daerah.

Saran ketiga, agar Satgas Saber Pungli melakukan nota kesepahaman dengan kementerian atau lembaga. Hal ini terkait integrasi laporan atau pengaduan masyarakat tentang pungli di tempat itu.

Dengan adanya integrasi ini, diharapkan akan lebih banyak lagi informasi tentang pungli yang dapat dihimpun.

Saran keempat, diperlukan juga koordinasi dengan Kemendagri dan Pemda. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi Satgas Saber Pungli dalam pelayanan pemberantasan pungli.

saran kelima, perlu juga meningkatkan bentuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sama dalam penanggulangan pungli.

Saran keenam, pengelolaan UPP Provinsi, Kabupaten/Kota jangan hanya menekankan pada menunggu laporan masyatakat.

Satgas Saber Pungli harus memaksimalkan cara penyampaian laporan masyarakat yang sudah ada. Seperti call center, pesan singkat, laporan langsung, surat tertulis, website, atau e-mail.

Saran ketujuh, pengawasan Satgas Saber Pungli pusat terhadap UPP Provinsi, Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terkoordinir.  Hal ini agar tugas dan fungsinya berjalan sesuai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016.

"Dengan tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana yang ada pada kementerian/lembaga maupun Pemda," tutur Adrianus.

(deb)


Sumber: kompas.com


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews