Sidang Haji Permata

Ini Keanehan Vonis Haji Permata Saat Sidang di PN Karimun

Ini Keanehan Vonis Haji Permata Saat Sidang di PN Karimun

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis H Jumhan alias Haji Permata 5 bulan pidana kurangan penjara di PN Karimun, Jumat 17 April 2015. Sidang sebelumnya, jaksa menuntut Haji Permata 8 bulan kurangan penjara.

Hanya saja ada yang aneh dalam pertimbangan majelis hakim, Haji Permata disebutkan belum pernah berurusan dengan hukum, padahal beberapa tahun lalu, Haji Permata terlibat kasus serupa penyerangan kapal petugas Bea Cukai di Batam.

Dalam petikan putusannya, majelis hakim mengatakan sejumlah pertimbangan, yang memberatkan adalah perbuatan Haji Permata meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan meringankan bersikap sopan selama persidangan, terdakwa sudah usia lanjut, terdakwa sebagai tulang pungung keluarga dan belum pernah dihukum.

Ia kemudian divonis bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar 6 bulan. Tak lama berada di tahanan ia kemudian dibebaskan.

Pantauan dilapangan, persidangan dalam pembacaan keputusan memakan waktu hampir satu jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin di kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, jalan Poros.

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri  Tanjungbalai Karimun Hotnar Simarmata bersama dua anggota majelis hakim lainnya.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews