Sidang Haji Permata

Serang Kantor DJBC Khusus Kepri, Haji Permata Divonis 5 Bulan

Serang Kantor DJBC Khusus Kepri, Haji Permata Divonis 5 Bulan

Haji Permata saat mengikuti persidangan di PN Karimun

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - H Jumhan alias Haji Permata akhirnya divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun, Jumat 17 April 2015. Permata terbukti menjadi dalang penyerangan kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun November 2014 lalu.

Pertimbangan majelis hakim, kasus Permata yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, tak lupa hakim memaparkan hal yang meringankanseperti bersikap sopan selama persidangan, terdakwa sudah usia lanjut, terdakwa sebagai tulang pungung keluarga dan belum pernah dihukum. 

'Jadi saudara terdakwa apakah menerima hasil keputusan majelis hakim?' tanya Ketua Pengadilan Negeri  Tanjungbalai Karimun, Hotnar Simarmata kepada terdakwa H Jumhan alias Haji Permata.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews