Sidang Haji Permata

Pakai Songkok Haji saat Sidang, Haji Permata Bos Penyelundup Batal Divonis

Pakai Songkok Haji saat Sidang, Haji Permata Bos Penyelundup Batal Divonis

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang vonis terdakwa kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Haji Jumhan alias Haji Permata akhirnya batal digelar Kamis 16 April 2015.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menunda dengan alasan komputer error.  

Dalam persidangan tersebut, Haji Permata, terlihat menggunakan kemeja putih bergaris. Di kepalanya tak lupa songkok warga putih. 

Sidang hanya berlangsung tiga menit. Hakim hanya membacakan soal alasan penundaan sidang. 

Haji Permata didakwakan menjadi dalang dibalik aksi penyerangan  Kanwil DJBC Khusus Kepri pada 22 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews