Sidang Haji Permata

Sidang Vonis Bos Penyelundup Haji Permata Asal Batam Ditunda, Ada Apa dengan Hakim?

Sidang Vonis Bos Penyelundup Haji Permata Asal Batam Ditunda, Ada Apa dengan Hakim?

Haji Permata, terdakwa penyerangan Kantor Kanwil IV DJBC Khusus Kepri saat sidang di PN Batam.

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang lanjutan terdakwa kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Haji Jumhan alias Haji Permata berlangsung singkat, Kamis 16 April 2015.

Rencananya vonis akan dijatuhkan kepada Haji Permata yang dikenal sebagai penyelundup barang-barang ilegal di Batam, Kepulauan Riau. 

Entah apa sebab pastinya, Ketua Pengadilan Negeri  Tanjungbalai Karimun Hotnar Simarmata menunda sidang lalu menutupnya. 

Hakim beralasan komputer pengadilan error. Surat vonis pun tak bisa digelar. Sebelumnya, Haji Permata dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun 8 bulan penjara.

“Kami mohon maaf, komputer eror jadi belum bisa dibacakan putusan. Dan besok (Jumat-red), kita lanjutkan sidang pembacaan keputusannya,” ujar dia.

Haji Permata beberapa bulan lalu mengerahkan ratusan massa untuk menyerang Kantor Bea Cukai tersebut setelah petugas BC menangkap kapalnya yang bermuatan barang-barang ilegal.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews