Sidang Haji Permata

Serang Kantor Bea Cukai Khusus Kepri, Ternyata Haji Permata Hanya Dituntut Rendah

Serang Kantor Bea Cukai Khusus Kepri, Ternyata Haji Permata Hanya Dituntut Rendah

Kelompok Haji Permata yang ditangkap saat melakukan penyerangan di Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun November 2014.

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Sidang lanjutan terdakwa kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Haji Jumhan alias Haji Permata berlangsung singkat, Kamis 16 April 2015.

Bahkan sidang hanya membacakan soal penundaan pembacaan putusan atau vonis majelis hakim terhadap bos penyelundup asal Batam tersebut. 

Celakanya, meski terbukti berencana menyerang kantor DJBC, Haji Permata ternyata hanya dituntut rendah selama 8 bulan. 

Pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada saat sidang beberapa pekan lalu. Ada tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Karimun yang menuntut Haji Permata.

Haji Permata didakwakan menjadi dalang dibalik aksi penyerangan  Kanwil DJBC Khusus Kepri pada 22 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews