Gila! Putri Kandung Dijadikan Budak Nafsu Selama 3 Tahun

Gila! Putri Kandung Dijadikan Budak Nafsu Selama 3 Tahun

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Kejadian pencabulan terhadap anak kandung terjadi lagi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini, pelakunya Adalah Ridwan Arif (39), warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala Medan, tega menyetubuhi paksa putri kandungnya selama bertahun-tahun.

Aksi pria yang berkerja sebagai waiters di D’Shoot Traders, Jalan Patimura Medan inipun terhenti setelah ia ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Medan.

Dalam paparan yang digelar UPPA Polresta Medan, Jumat (10/4/2015), disebutkan kasus itu terungkap setelah istri pertama Ridwan, SY melaporkan kelakuan bejat suaminya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap Ridwan di tempat kerjanya.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita tangkap pelaku di tempat kerjanya. Dia menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks sejak tiga tahun lalu, atau sejak tahun 2012,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis.

Menurut Uli Lubis, perbuatan biadab Ridwan bermula saat putrinya sedang mandi, karena akan berangkat ke sekolah. "Pelaku lalu ikut masuk ke kamar mandi dan membekap anaknya sendiri. Ia lalu mengancam akan membunuh PN, bila berani berteriak,” ujarnya.

Karena ketakutan akan dibunuh, PN pun pasrah. "Saat kejadian, istri keduanya ASP, sedang tidur. PN ikut ayahnya yang tak serumah lagi dengan istri pertamanya,” jelasnya.

Perbuatan biadab itu lalu dilanjutkan Ridwan hingga tiga tahun kemudian. Ia tetap mengancam akan membunuh putrinya itu, bila nafsu bejatnya tak dilayani. "Sudah terhitung lagi pelaku menyetubuhi paksa putri kandungnya," tambah AKP Uli.

Ridwan Arif dijerat Pasal 81 dan Pasal 76 huruf (D) UU Perlindungan Anak. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata AKP Uli Lubis.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews