Ketua Koperasi Pertamina Pakai Data 441 Karyawan, Kredit Rp 27 Miliar untuk Pribadi

Ketua Koperasi Pertamina Pakai Data 441 Karyawan, Kredit Rp 27 Miliar untuk Pribadi

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan PT Pertamina di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan sebesar Rp 27 miliar.

Ketiganya yaitu Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan, W mantan Kepala Cabang dan N Accounting Officer (AO) BSM Cabang Medan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Novan H di Medan, Rabu (8/4/2015) mengatakan, penetapan tiga tersangka sejak 1 April 2015.

"Kita sudah menetapkan 3 tersangka. Pertama Ketua Kopkar Pertamina KA, W pejabat di BSM dan N (AO) di BSM," ucapnya.

Modus korupsi yang dilakukan Khaidar Aswan di BSM sama saat melakukan pengajuan kredit di BRI Agro. Asisten Senior Supervisor Aset Pertamina Sumbagut itu memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan.

"Motif korupsinya (BSM) hampir sama dengan yang di BRI Agro. Peran KA, dia yang mengajukan kredit dengan memalsukan dokumen-dokumen anggota koperasi karyawan ke BSM. Setelah pengajuan itu, uang tersebut digunakannya sendiri," jelas Novan.
 
Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Khaidar Aswan mengajukan fasilitas kredit 441 karyawan kepada pihak BSM. Namun, pihak Pertamina ternyata tidak pernah merekomendasikan karyawan mana pun untuk mengajukan kredit ke bank.

Total kredit yang dikucurkan BSM kepada Kopkar Pertamina Rp 27 miliar dan terjadi kemacetan dalam pembayaran cicilan termasuk bunga. Dugaan sementara negara dirugikan Rp 11,9 miliar.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews