Minta Hapuskan FTZ, Kadin Kepri: Yuhendri Bukan Anggota Kadin

Minta Hapuskan FTZ, Kadin Kepri: Yuhendri Bukan Anggota Kadin

Yuhendri (Foto: Dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengurus anggota Kadin Kepri menegaskan pernyataan Yuhendri yang mengaku sebagai Wakil Ketua Kadin Kepri bukan pernyataan lembaga Kadin Kepri. Penolakan FTZ itu diri pribadi bukan atas nama organisasi Kadin. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Heri Supriyadi. Ia mengatakan, organisasi sudah memutuskan dalam rapat pengurus Kadin Kepri pada 27 April 2018 lalu bahwa menolak Batam diberlakukan KEK. 

"Jadi jika ada yang berpendapat di luar itu, bukan atas nama organisasi," ujarnya. Ia menjelaskan, Yuhendri sudah dua tahun tidak menjadi anggota Kadin lagi.

"Dulu ia memang wakil ketua, sekarang tidak lagi karena tidak memenuhi kewajiban organisasi, secara administrasi juga tidak ada lagi sebagai anggota," ujarnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan betuk kewajiban yang tidak dijalankan Yuhendri.

Di dalam surat keputusan kepengurusan yang dilihatkan Heri, memang tidak ditemukan nama Yuhendri.

"Dahulunya dia sebagai wakil ketua umum bidang kontruksi dan konsultasi, kepengurusan 2014 hingga 2016," ujar sambil melihatkan surat kepengurusan tersebut.

Heri mengimbau, supaya anggota menjaga kondusifitas dengan mematuhi kerputusan organisasi.

"Diharapkan tidak ada perndapat berbeda dengan keputusan itu, semua pihak memahami apa yang telah diputuskan," katanya.

Jika tidak memenuhi kewajiban maka tidak berhak bicara. Mereka menjadi pribadi sendiri.

Baca juga:

Wakil Ketua Kadin Kepri Setuju FTZ Dihapuskan Diganti KEK

Perusahaan Asal Perancis di Batam Buka Lowongan

Pria Dubai Ceraikan Istri Usai Menikah 15 Menit

 

"Ini semua untuk menjaga eksistensi organisasi, kalau ada yang mengaku ngaku seperti ini nanti akan ada konsekuensi hukum atau menjadi negatif komunikatif. Jangan lagi mengatasnamakan penguasaha Kadin," ujarnya. 

Sebelumnya Yuhendri mengaku sebagai Wakil Ketua Kadin Kepri. Ia melontarkan pendapat bahwa menerima KEK daripada FTZ. Ia meminta FTZ dihapuskan dan Batam menjadi KEK.

Sontak, pendapat itu langsung di tanggapi pengurus Kadin. Kadin mengatakan seluruh anggota harus tepat pada keputusan rapat yaitu menolak KEK.  

Selain keputusan menolak KEK, Kadin juga sepakat akan melakukan advokasi apabila diberlakukan KEK dengan melaksanakan somasi kepada Presiden RI.

Kemudian, Kadin diberikan mandat untuk melakukan upaya hukum luar biasa demi kepastian Batam tetap sebagai FTZ Plus Plus.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews