Mantan Kadinsos Karimun akan Segera Disidang

Mantan Kadinsos Karimun akan Segera Disidang

Pelimpahan kasus tersangka kasus penyalahgunaan Dana Administrasi Umum Dinas Sosial di Karimun (Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari)Karimun akan mempercepat proses persidangan Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karimun Indra Gunawan. Berkas pelimpahan tersangka beserta barang bukti sudah diterima, Kamis (17/5/2018).

Kasi Pidsus Kejari Karimun Kicky Arianto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan 11 berkas dus besar dan 1 dus kecil beserta tersangka dugaan Korupsi Dinsos.

"Kita sudah terima, ada 12 dus berkas, dua orang tersangka yang berkasnya itu berbeda. Kemudian ada barang bukti berupa dua unit mobil," ujar Kicky usai menerima pelimpahan.

Kedua tersangka saat ini dititipkan ke Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun. Mereka akan menjalani persidangan di Tanjungpinang.

"Secepatnya kita akan lakukan persidangan. Saat ini mereka kita titipkan dulu di Rutan," ucapnya.


Indra Gunawan dan Bendahara Dinsos Ardiansyah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Administrasi Umum Dinas Sosial tahun 2014 - 2016 yang mencapai Rp 3,1 Miliar. Mereka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews