Mantan Kadinsos Karimun Ditahan

Mantan Kadinsos Karimun Ditahan

Mantan Kadinsos Karimun Indra Gunawan Ditahan Polisi, Rabu (16/5/2018). (Foto: Edo Alba/Batamnews)

Mimin

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun, Indra Gunawan ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun, Rabu (16/5/2018).

Tampak Indra mengenakan baju kemeja putih kombinasi biru dan celana panjang hitam.

"Tersangka dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dimintai keterangan dan sore ini kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Indra sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu. Ia terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran administrasi umum Dinas Sosial Kabupaten Karimun.

Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar. Kendati demikian, Indra saat itu tidak ditahan. Namun dia wajib lapor selama menjalani pemeriksaan.

Setelah hampir setahun, penahanan akhirnya dilakukan. Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya memeriksa saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Kita lengkapi keterangan saksi dan alat bukti. Tersangka juga kita periksa," ujar Lulik.

Menurut berita acara, terdapat 10 orang kuasa hukum yang mendampingi. Namun saat dilakukan pemeriksaan terakhir, ia hanya didampingi 2 pengacara.

(edo)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :