Ramadan

Bupati Karimun Izinkan Warung Makan Buka Selama Ramadan, Ini Alasannya

Bupati Karimun Izinkan Warung Makan Buka Selama Ramadan, Ini Alasannya

foto ilustrasi: waspadaonline.com

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bupati Karimun,  Aunur Rafiq tidak melarang warung makan atau cafe-cafe tetap buka selama Ramadan. Bahkan Rafiq meminta agar warung-warung tersebut tidak ditutup tirai.

"Tetap seperti biasanya, tidak ada larangan dan tutup. Yang buka siang buka saja," kata Rafiq beberapa waktu lalu.

Bahkan, Bupati akan merazia warung makan yang ditutup oleh tirai.

"Apabila ditutup atau pakai tirai saya akan suruh razia dan minta dibuka. Alasannya itu karena kalau ditutup sama saja menyembunyikan orang- orang yang tidak puasa," katanya.

Sedangakan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diberlakukan aturan sendiri. Selama H-3 jelang Ramadan, 3 hari pertengahan Ramadan dan H-3 jelang Ramadan THM ditutup.

Sedangkan untuk panti pijat tutup total selama Ramadan. Diberlakukannya sistem tersebut telah tertuang dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011, tentang sistem buka tutup THM pada hari besar keagamaan.

"Masih sama dengan tahun sebelumnya. Ini telah diatur dalam perda, dan semua tempat hiburan malam harus tutup," ucap Bupati Karimun.

Apabila pengusaha THM dan Panti Pijit melanggar aturan yang telah ada, maka berpotensi dicabut izinnya.

"Bisa dicabut, kami berikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Apabila tetap membandel kita cabut izinnya. Jadi kita minta kerjasama para pengusaha untuk dapat menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa," ucap orang nomor satu di Bumi Berazam itu.

(kin)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews