Mantan Kadinsos Karimun Ditahan karena Korupsi

Mantan Kadinsos Karimun Ditahan karena Korupsi

Mantan Kadinsos saat hendak masuk sel

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Mantan Kadinsos Kabupaten Karimun, Indra Gunawan tampak tergesa-gesa keluar dari ruang unit III Satreskrim Polres Karimun. Ia digiring menuju Ruangan Tahanan, Selasa (16/5/2018) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dengan kemeja putih kombinasi biru dan celana panjang hitam, Indra Gunawan tertunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata. Sebelum ditahan, Indra Gunawan sempat menjalani pemeriksaan di Polres Karimum yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya.

"Dari pukul 10.00 pagi tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipidkor Iptu Binsar Samosir.

Pemeriksaan terakhir terhadap Indra Gunawan guna mencocokan data dan unsur lainnya. Penyidik melontarkan lima pertanyaan terhadap upaya pengembalian dana.

Sesuai dengan angka penyelewangan yang tercatat sebesar Rp. 3,1 miliar dalam kasus ini.

"Kami lebih fokus pada keterangan sebelumnya, sudah siap dengan angka yang sudah berikan kepada untuk dikembalikan kepada negara, tadi tersangka masih pikir-pikir," kata Binsar.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Karimun sudah memeriksa sebanyak 58 saksi empat diantaranya merupakan saksi ahli.

"Empat ahli, ada dari Hukum Pidana Korupsi, Ahli Keuangan Negara, Ahli BPKP, dan dari Kemendagri,"  ucapnya.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor sprint.han/42/V/Res.3.3/2018/Tipidkor-Reskrim, tgl 16 Mei 2018 an. Sdr. INDRA GUNAWAN,S.Sos selama 20 hari.

"Penahanan karena kami merasa sudah cukup bukti dan perkaranya juga sudah dilimpahkan, kami juga telah rilis di Kejaksaan," ujar Binsar.

Sebelumnya, Indra Gunawan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu atas kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Administrasi Umum Dinas Sosial Kabupaten Karimun. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih.

Setelah menjadi tersangka, Indra Gunawan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tertentu. Namun, dia wajib lapor dan masih menjalani pemeriksaan.

Setelah hampir satu tahun, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kadinsos Karimun tersebut. Sebelum ditahan Indra menjalani pemeriksaan.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews