Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Korupsi Dinsos Karimun Sampai Sebelas Dus

Berkas Tersangka Korupsi Dinsos Karimun Sampai Sebelas Dus

Satreskrim Polres Karimun melimpahkan Indra Gunawan dan Ardiansyah tersangka dugaan korupsi bersama barang bukti ke Kejaksaan Tanjungbalai Karimun, Kamis (17/5/2018) siang. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Karimun melimpahkan berkas perkara korupsi Indra Gunawan dan Ardiansyah ke Kejaksaan Tanjungbalai Karimun, Kamis (17/5/2018) siang.

Sebelum keduanya diserahkan ke kejaksaan, penyidik Polres melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

Barang bukti atas kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Karimun tersebut juga diserahkan penyidik. Tampak sebelas dus yang berisi berkas tersebut di bawa ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kanit Tipikor, Iptu Binsar Samosir mengatakan bahwa dua tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hari kami melimpahkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Dinsos. Sebelum dilimpahkan kita cek kesehatan keduanya," ujar Binsar.

Tampak Indra Gunawan tiba di Kejaksaan masih mengenakan baju kemeja putih kombinasi biru dan celana hitam panjang serta berkacamata. Sementara Ardiansyah mengenakan baju kaos merah dan celana training hitam.

Mereka digiring masuk ke dalam kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kejaksaan sejauh ini masih enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.

"Sabar dulu, masih diperiksa," ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Karimun, Dicky.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews