Karyawan PT Tai Cheng Mengaku Dianiaya Gara-gara Cuti

Karyawan PT Tai Cheng Mengaku Dianiaya Gara-gara Cuti

Yoppi memperlihatkan bukti laporannya ke polisi (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang karyawan PT Tai Cheng Development Yoppi Oktaviansyah (26) mengaku dianiaya pihak sekuriti perusahaan. Hingga saat ini sekuriti tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

Yoppi mengaku kejadian ini berawal saat dirinya mengambil cuti dua setengah hari, dari Jumat (30/3/2018) hingga Selasa (3/4/2018) dan Rabu (4/4/2018) masuk kerja kembali pukul 16.00 WIB.

Namun, ketika hendak absen menggunakan finger print, aksesnya gagal atau ditolak absennya.

“Saya coba beberapa kali, sambil saya foto dan dokumentasi bahwa fingerprintnya ditolak. Setelah saya isi absen harian, baru saya konfirmasi sama leader. Kenapa sidik jari ditolak, saya kan masih ada kontrak di sini,” ujarnya menjelaskan kejadian awal kepada batamnews, Kamis (5/4/2018) siang.

Lanjut Yoppi, setelah leadernya mengkonfirmasi ke pihak manajemen. Leadernya mengatakan kepada dia bahwa cutinya diperpanjang sampai tanggal 22 Mei 2018. 

Mendengar hal itu, dia mengaku terkejut. Pasalnya dia tidak pernah mengisi form cuti sampai tanggal 22 itu.

“Saya konfirmasi, saya tidak mengisi form cuti sampai tanggal 22. Kok bisa perusahaan mengatasnamakan leader sama supervisor, katanya mereka menyetujui tanpa persetujuan dari saya,” ucapnya.

Dia yang kebingungan, mengaku ingin membahas permasalahan itu dengan pihak manajemen secara baik-baik. 

“Namun beberapa saat setelah itu, datang dua orang sekuriti nyuruh saya turun, sambil narek saya sampai jatuh,” kata dia.

Sewaktu terjatuh, Yoppi mengaku mengalami benturan di bagian belakang kepala dan luka lecet di bagian tangan bekas ditarik oleh sekuriti tersebut. Bahkan dia tetap diseret keluar saat masih dalam keadaan terjatuh.

Dia juga menyebutkan, saat ini dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang dan sudah melakukan visum terhadap luka lecet di tangan kanan dan juga benturan di kepala dan leher di belakang akibat benturan meja. 

“Nah karena perbuatan mereka sudah kelewatan, saya langsung membuat laporan ke Mapolsek Sekupang dan melakukan visum,” kata dia.

Setelah dikonfirmasi ke Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan pihak keamanan perusahaan PT Tai Cheng Development kepada karyawannya yang ingin mempertanyakan perihal cuti kerja.

"Benar ada laporan tentang tindak penganiayaan, tapi masih dalam proses lidik, hasil visum juga sudah keluar menunjukkan ada luka memar di bagian tangan kanan dan pipi kiri serta leher bagian belakang," kata Oji.

Oji melanjutkan, saat ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dari pihak manajemen dan korban. Bahkan pelaku juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

"Belum ada yang ditahan, masih tahap melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), nanti kami akan panggil lagi saksi dan pihak manajemen perusahaan," ujar Oji.

Namun, ketika batamnews dan beberapa awak media ingin mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT Tai Cheng. Sekuriti yang berjaga mengatakan, bahwa pihak HRD sudah tidak ada di tempat.

"Maaf, Mas, kata pihak manajemen perusahaaan, HRD sudah tidak ada di tempat, besok saja lagi kembali ke sini," kata sekuriti PT Tai Cheng, Nurul singkat.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews