Polisi dan Petugas Pajak Panen Rp 44 Juta dari Razia Kendaraan

Polisi dan Petugas Pajak Panen Rp 44 Juta dari Razia Kendaraan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Operasi tertib lalu lintas dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Barelang bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Batam berhasil menertibkan kendaraan yang tidak bayar pajak.

Razia tersebut dilakukan di kawasan Sei Deli, Batu Ampar pada pukul 9-11 siang tadi. Setidaknya telah berhasil mengumpulkan Rp 44 juta dari operasi tertib lalu lintas itu.

“Ada 11 unit kendaraan roda empat dan 32 unit kendaraan roda dua yang langsunh bayat pajak saat razia itu kami laksanakan,” ujar Kasubag penetapan dan penerimaan KPPD kota Batam, Syaripuddin, Kamis (5/4/2018). 

Selain itu bagi yang tidak dapat membayarkan pajaknya secara langsung, pihaknya akan memberikan surat pernyataan berisikan akan membayarkan pajak tersebut. 

“Kita beri surat pernyataan apabila mereka tidak bisa membayarkan pajak pada waktu itu,” katanya.

Namun untuk kendaraan yang sudah mati pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kemdaraan Kendaraan (STNK) sudah habis, diarahkan agar ke kantor Samsat Kepri. 

Dalam operasi tertib lalu lintas itu, Syaripuddin menyebutkan ada 18 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat yang ditemukan.

“Untuk itu kita berikan surat pernyataan yang berisikan agar membayarkan pajak serta membawa kendaraanya ke Samsat agar pergantian STNK,” kata dia. 

Operasi tertib lalu lintas ini memang difokuskan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Supaya masyarakat lebih teredukasi agar taat bayar pajak,” ujarnya. 

(ret) 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews