Dua Warga Karimun Penanam Ganja Diringkus Polisi

Dua Warga Karimun Penanam Ganja Diringkus Polisi

Petugas kepolisian memperlihatkan tanaman ganja dan tersangka (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang warga Pangke, Kecamatan Meral, Karimun, kedapatan menanam batang ganja di hutan Pangke. Ganja itu sudah memiliki tinggi 23-30 cm. 

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung turun ke lokasi. Batang ganja tersebut kemudian disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun pada Rabu (4/4/2017).

Diketahui adanya tanaman ganja tersebut, dari laporan masyarakat, bahwa ada dua orang yang menanam tanaman jenis ganja tersebut sering keluar masuk dari hutan di bukit Pangke barat.

Dua orang tersebut adalah Supriadi alias Adi (27) Junaidi alias Jhon (37), kedua orang pria tersebut juga telah ditangkap bersama dengan batang dan bibit ganja.

Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, awalnya polisi berhasil mengamankan seorang tersangka Adi.

Saat ditangkap, pria 27 tahun sedang berjaga di tengah hutan di Desa Pangke Barat. Saat di introgasi petugas, ia berdalih tidak mengetahui bahwa tanaman tersebut adalah ganja.

"Dia tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan, dan mendapat barang bukti ganja. Awalnya Ia tidak mengakui bahwa telah menanam ganja," ucap Rayandra, yang dihubungi Kamis (5/4/2018) malam melalui telepon.

Adi merupakan pekerja yang disuruh oleh Jhon untuk menjaga tanaman ganja tersebut. Bahkan Adi mengaku sebagai penambang pasir dan berada di hutan tersebut.

"Pengakuan awalnya, Dia berada di tengah hutan karena Ia bekerja sebagai penambang pasir. Namun sebenarnya Dia diperintahkan Jhon untuk berjaga dan menjaga tanaman ganja tersebut," kata kasat.

Setelah mendapat keterangan dari Adi, polisi langsung bergerak, memburu keberadaan Jhon ke rumahnya, dan anggota berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

Dari keterangan Jhon, mengatakan bahwa mereka bedua benar memelihara tanaman narkotika nomor satu tersebut.

"Kita interogasi, dan ternyata benar mereka berdua memelihara dan menggunakan ganja tersebut," ujar Rayendra.

Dilokasi, tepat di belakang sebuah gubuk ditemukan tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 30 cm. Kemudian, sebelah kiri gubuk tersebut juga ditemukan yang diduga 27 benih ganja.

"Usia tanaman sudah sekitar 2 sampai 3 bulan. Untuk benih tersebut belum sampai berumur 10 hari," ujarnya.

"Pengakuan tersangka untuk tiga batang ganja yang ukuran kurang lebih 30 cm itu dia tanam sejak 2 hingga 3 bulan. Sementara benih yang kita temukan baru dia tanam seminggu yang lalu," katanya

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut.

(edo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews