Polisi Tahan 32 Kontainer Diduga Berisi Barang Ilegal

Polisi Tahan 32 Kontainer Diduga Berisi Barang Ilegal

32 kontainer yang ditahan polisi

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Jajaran Polda Kepri dan Polres Bintan mengamankan sekitar 32 peti kemas (kontainer) merek Meratus yang diduga berisikan barang ilegal di Pelabuhan Bongkar Muat, Sri Bayintan, Kijang, Kamis (5/4/2018).

Pantauan di lapangan, satu persatu kontainer tersebut disusun rapi menggunakan mobil crane. Dengan posisi tiga baris dan empat banjar dan diatasnya ada satu kontainer.

Sedangkan satu kontainer lagi diletakkan di bawah untuk dilakukan pembongkaran. Ketika awak media meliput pembongkaran itu dengan jarak dekat. Anggota polisi melarang tanpa sebab.

Baca juga:

Kontainer Sudah Dua Hari Dibongkar Polisi, Jumlahnya Capai 35 Unit

 

Dari jarak 20 meter, awak media menyaksikan pembongkaran kontainer Meratus warna bitu itu. Pembongkaran itu juga disaksikan oleh Pihak PT Pelni Cabang Tanjungpinang dan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang. 

Ketika dibuka, kontainer itu dipenuhi kardus-kardus bekas. Kemudian anggota kepolisian mengangkut kotak itu keluar. Ternyata di dalamnya ditemukan kotak-kotak berisikan barang-barang yang dicurigai ilegal.

"Banyak kontainer yang disusun tadi. Tapi jumlahnya saya tak tau," ujar bude kantin sembari mengemas kantinnya.

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews