Polisi Limpahkan Berkas Dendi Purnomo ke Kejaksaan 4 Desember

Polisi Limpahkan Berkas Dendi Purnomo ke Kejaksaan 4 Desember

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian memperlihatkan barang bukti saat penangkapan Dendi Purnomo (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO, Batam - Penyidik Polda Kepri menargetkan berkas Dendi Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, diserahkan ke Kejaksaan pada awal Desember 2017 mendatang.

"Kasus perkara Kepala Dinas Dendi Purnomo dan Amir sudah masuk tahap P 21 dan pada tanggal 4 Desember 2017 tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujar Direktur Kriminal.Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada batamnews.co.id diruang kerjanya, Senin (27/11/2017).

Dendi Purnomo tersangka kasus dugaan suap proyek tank cleaning di laut. Ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Kepri beberapa waktu lalu 21 Oktober 2017 lalu.

Dendi diamankan bersama seorang pengusaha bernama Amirulah (58)‎ Direktur PT Telaga Biru di kediaman Dendi di kawasan Perumahan Pengairan, Sei Harapan Sekupang.

Budi menuturkan, penyidlk Dirkrimsus Polda Kepri berencana akan melakukan pengembangan perkara tersebut dengan modus yang sama kepada perusahaan yang lain.

"Saya sudah perintakkan kepada penyidik agar segera mengembangkan kasus tersebut diperusahaan yang lain dengan modus yang sama," kata Budi Suryanto.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews