Penyidik Sita Satu Mobil Berkas dari Kantor Dendi Purnomo

Penyidik Sita Satu Mobil Berkas dari Kantor Dendi Purnomo

Penyidik Polda Kepri saat menaikkan berkas dan dokumen yang disita dari Kantor DLH Sekupang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menyita empat kardus besar berisikan berkas dan dokumen usai penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam di Sekupang, Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 17:00 WIB.

Hampir empat jam lamanya petugas menggeledah sejumlah ruangan. Kardus tersebut kemudian diangkut mengunakan sebuah mobil. Bagas mobil pun penuh dengan kardus berisikan berkas tersebut.

Petugas tersebut membawa empat kardus besar berisi berkas dan dokumen tersebut dengan cara membopong.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, mengenai apa saja berkas yang di bawa oleh petugas, Ketua tim Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo, enggan memberikan komentar.

Ia dan petugas lainnya langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor DLH.

"Saya tidak bisa memberikan komentar saat ini dan tidak berwenang. Berkas masih akan kita bawa kepolda, nanti tanya sama humas saja, sebab berkas masih akan diselidiki," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, staff dari pihak DLH sangat koperatif saat mendampingi proses penggeledahan.

"Mereka sangat koperatif mendampingi dan memberikan penjelasan tentang berkas saat ditanya," ujarnya. 

Para staf yang mendampingi saat pemeriksaan dan penggeledahan pun tidak bisa memberikan komentar.

"Kami tidak bisa memberikan komentar Pak, karena kami hanya staf,” ujar salah satu pegawai DLH.

Sementara itu mereka juga menjelaskan kalau salah satu kepala bidang tidak bisa hadir karena hari ini sedang menemani Dendi Purnomo di Polda.

"Kalau Pak Kabid  pengawasan dan penindakan sedang menemani bapak di Polda hari ini," kata beberapa staf.

Penggeledahan diduga terkait tertangkapnya Dendi Purnomo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, di rumahnya di Sei Harapan, Sekupang. Dendi diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Amirudin, PT Telaga Biru Semesta. 

Polisi menyita Rp 25 juta dari tangan Dendi Purnomo, serta Rp 10 juta dari Amirudin. Diduga uang tersebut sebagai uang pelicin tender proyek tank cleaning. Amirudin meminta Dendi mempercepat proses penandatanganan izin serta tidak melakukan pemeriksaan pengerjaan.

Saat ini Dendi ditahan di sel tahanan Polda Kepri. Ia meminta didampingi pengacara.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews