Ini Cara Prosedur Balik Nama Sertifikat untuk Ahli Waris

Ini Cara Prosedur Balik Nama Sertifikat untuk Ahli Waris

Tanya:

Selamat pagi batamnews.co.id, saya mau tanya prosedur untuk cara balik nama sertifikat rumah untuk ahli waris?

Jawab :

Selamat siang juga, untuk balik nama sertifikat rumah kepada ahli waris harus meminta surat pengantar dari RT RW untuk ditujukan pada Lurah dan Camat, dengan membawa foto copy KTP kedua orangtua, KK, surat nikah orangtua, dan foto copy sertifikat, nanti di keluarkan surat keterangan waris yang dilegalisir oleh Lurah dan Camat, kemudian minta surat penetapan Pengadilan yang membenarkan bahwa yang bersangkutan benar-benar ahli waris.


Zulkarnain SH. Mkn
Notaris Kota Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews