Bikin Pil Ekstasi Oplosan, Warga Bengkong Ini Diringkus Polisi

Bikin Pil Ekstasi Oplosan, Warga Bengkong Ini Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi (foto : ist/Humas Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pil ekstasi oplosan. Narkoba oplosan ini diproduksi oleh dua orang inisial M dan R, warga Bengkong Baru, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S. Erlangga mengatakan, pada, Kamis (18/5) anggota Subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud, kata Erlangga, anggota langsung melakukan penyidikan.

“Satu pelaku diamankan di kamar kost (Bengkong Baru) dan yang satu melarikan diri. Hingga kini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan,” kata Kombes Erlangga dalam siaran pers yang diterima batamnews.co.id, Rabu (31/5/2017).

Adapun barang bukti yang diamankan, 32 Pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, 60 bahan dasar obat flu merk Procold yang baru dipatahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti pil ekstasi, 1 papan obat flu merk Procold, 1 unit handphone merek Samsung, 1 buah gunting stainless, 1 buah palu, 2 besi bulat yang digunakan sebagai cetakan untuk membuat ekstasi, 1 batang besi dan 1 kertas pasir.

Erlangga mengatakan, pelaku disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews