Jasa Angkutan Online di Batam Wajib Memiliki Izin

Jasa Angkutan Online di Batam Wajib Memiliki Izin

Driver Go-jek gelar aksi mogok (foto : Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan pengemudi Go-jek di Batam menggelar aksi mogok di depan kantor Go-jek di Pelita pada, Rabu (31/5/2017).

Aksi mogok ini dipicu setelah Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat dengan nomor 220/AKTN/2017 tentang penghentian sementara operasi perusahaan jasa transportasi online di Batam.

Dalam surat tersebut ditujukan pada pimpinan Go-jek dan Wakjek, GRAB, INDOTiki, Trip, dan UBER.

Berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat beberapa poin dalam surat tersebut :

Pertama, bahwa perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam memberikan pelayanan angkutan orang wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan, dan perusahaan jasa aplikasi tersebut dilarang bertindak sebagaimana penyelengara angkutan umum.

Kemudian, kedua perusahaan penyedia jasa aplikasi yang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum wajib memiliki izin angkutan sewa khusus dan memenuhi ketentuan persyaratan.

Dan, poin ketiga perusahaan penyedia jasa aplikasi angkutan online yang beroperasi di Kota Batam wajib memiliki dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka meminta saudara untuk menghentikan sementara operasional terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," bunyi poin terakhir dalam surat edaran Dishub Kota Batam. 

Kepala Go-jek cabang Batam, Daniel saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia mengarahkan pada Go-jek Pusat.

Daniel hanya menjawab singkat. “Pengemudi Go-jek protes terkait penghentian operasi,” kata Daniel.

Pesan singkat yang dikirim melalui email kepada Go-jek Pusat yang berhak memberikan tanggapan yakni Rini, belum membalas konfirmasi yang dikirim.***

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews