Rokok tanpa cukai

Sedapnya Asap Rokok Tanpa Cukai

Sedapnya Asap Rokok Tanpa Cukai

Salah satu rokok tanpa cukai yang beredar di Batam (foto : Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Laksana mencari ketiak ular, asapnya hanya sayup-sayup lalu berembus menghilang ditiup angin. Berjuta batang telah disita, tapi mesin tetap menyala untuk memproduksinya lagi. Peredaran rokok berlabel "Khusus Kawasan Bebas Batam" ini seperti tak terkontrol.

Dalam dua bulan petugas menyita jutaan batang rokok yang akan diselundupkan ke luar maupun yang beredar ilegal di Batam.

Pada bulan April 2017 lalu, Tim WFQR Lantamal IV berhasil mengamankan 10 ribu slop lebih rokok tanpa cukai merek H-Mild yang akan diselundupkan ke luar Batam.

Kemudian, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dalam Operasi Ampadan I berhasil menyita 1,5 juta tanpa cukai berbagai merek yang beredar illegal atau belum mendapatkan kuota.

Rokok yang beredar illegal tersebut diamankan dibeberapa toko berbeda di Batam.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe B Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan bahwa disitanya barang-barang kawasan bebas tersebut, karena banyaknya pemalsuan rokok kawasan bebas saat ini.

Kemudian, kata pria yang akrab disapa Evy ini, barang yang dikenai dengan cukai tapi tidak mendapat kuota FTZ Batam dan juga barang yang mendapat kuota FTZ tapi tidak mengurus dokumen.

"Rokok kawasan bebas sudah beredar kemana-mana, tapi produksinya tidak di Batam melainkan daerah lain. Banyak rokok kawasan bebas yang dipalsukan," ujar Evy saat jumpa pers di kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (30/5/2017).

Selain itu, ia melanjutkan, barang (rokok) yang beredar dipasaran juga banyak menggunakan pita cukai palsu dan juga barang illegal. Kata dia, rokok dikawasan bebas mempunyai aturan tembakau, dan harus sesuai dengan peraturan kawasan bebas yang ada pada bungkus rokok.

"Banyak barang kena cukai beredar dan dibawa keluar Batam, ada menggunakan pita cukai palsu, dan dibawa tanpa ada dokumen," kata dia.

Bea dan Cukai, kata dia, akan melakukan penyelidikan terhadap produksi rokok yang berada di Batam atau yang berasal dari Jawa. "Barang yang kita sita, akan selidiki dari mana asalnya. Termasuk produksi rokok Batam, seperti Luftman," ujarnya. 

Jumlah Kuota Rokok Tanpa Cukai

BP Batam awal 2017 mengeluarkan kuota kebutuhan akan tembakau (rokok) di Batam sebanyak 400.896.486 batang periode enam bulan. dengan 33 perusahaan kuota rokok tanpa cukai. Dari jumlah perusahaan tersebut, hanya lima yang berada di Batam, sisanya dari pulau Jawa.

Dari data tersebut tidak dijelaskan secara rinci berapa kuota rokok pakai cukai dan tanpa cukai. Apakah kuota tersebut hanya untuk rokok tanpa cukai juga tidak diketahui pasti.

Alasan BP Batam mengelurkan kuota rokok sebanyak itu karena ingin mengurangi kebocoran rokok tanpa beredar keluar Batam. Sebelumnya kuota sempat disetop karena banyaknya pelanggaran. Kemudian dibuka kembali dan rokok tanpa cukai itu dilabeli dengan “Khusus Kawasan Bebas Batam".

Menurut data dari BP Batam, adapun kelima perusahaan yang memperoleh kuota rokok tanpa cukai yakni PT Laden, PT Fantastik, PT Rock, PT Mustika Internasional serta PT Mustika Jaya Makmur.

Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, rokok dari daerah lain justru banyak yang merembes ke Batam, karena konsumen rokok di Batam lebih besar. Kenyataan dilapangan rokok dari Batam yang merembes ke luar.

"Yang jadi masalah, kalau kuota untuk Batam sesuai ketentuan, sementara daerah lain berlebih, rembesannya ke kita," kata Tri Novianta Putra‎, di Gedung BP Batam saat pemberian kembali kuota rokok tanpa cukai, Rabu (29/3/2017) lalu.

"Karena konsumennya lebih banyak di kita. Pelabuhan rakyat juga banyak dan membawa rokok mudah. Tidak mudah mengawasi rokok yang masuk. Tapi pengawasan di pelabuhan ditingkatkan," ujar Tri Novianta menambahkan.

Sistem Penerapan dan Sanksi

BP Batam membuat sistem tracking untuk rokok. Dimana penerapan untuk rokok tanpa cukai, akan dikontrol mulai produksi sampai masuk gudang. Demikian juga dengan pengiriman dari pabrik hingga masuk pasar, harus ada laporan. Sehingga peredaran rokok tanpa cukai terkontrol.

"Semua harus masuk sistem kita. Produksi, pengiriman, masuk gudang hingga dijual, masuk sistem," kata Tri Novianta.

Sementara, yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, distributor atau penerima kuota hanya diberi sanksi pengurangan atau tidak diberikan kuota untuk tahap selanjutnya. Dan, apabila tertangkap menyelundupkan rokok mereka hanya membayar kerugian negara.  

"Kalau tidak masuk sistem, akan dinilai kepatuhan. Itu akan mempengaruhi kuotanya nanti," ujar Tri Novianta mengatakan.

Kebutuhan Rokok di Batam

Menurut Tri Novianta, dari hasil survey BP Batam bekerjasama dengan Politeknik Batam, jumlah penduduk Batam yang tidak memiliki KTP berjumlah 1.337.000 jiwa. Turis asing per bulan 12.883 dan lokal 16.667 orang per bulan.‎ Jumlah ekspatriat 6 ribu orang. Sehingga totalnya 1.372.550 per bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 74 persen penduduk Batam atau 1.015.687 orang perokok. Dimana, kebutuhan rokok per hari /orang sekitar 16 batang, maka total menghabiskan 16.250.991 batang per hari. atau 487.529.724 per bulan.

Dari jumlah itu, rokok tanpa cukai hanya 20 persen dikonsumsi oleh warga Batam, selebihnya atau 80 persen mengkonsumsi rokok pakai cukai.

"Perbandingan rokok non cukai dan cukai, 20 persen dibanding 80 persen. Distribusi rokok tanpa cukai 1.170.071.339 batang dan dengan cukai, 4.680.285.355 batang per tahun," kata dia.

Rokok Tanpa Cukai Illegal Beredar Bebas

Kendati sudah mendapatkan kuota cukup besar. Peredaran rokok tanpa cukai ini terkesan masih sembunyi-sembunyi.

Pantauan batamnews.co.id di beberapa toko dan mini market, rokok tanpa cukai itu tak dipajang seperti rokok pakai cukai pada umumnya. Yang dipajang di etalase hanya beberapa merek, sementara yang lain disimpan. 

"Ngga boleh dipajang kata bos, kalau ada yang beli aja dikeluarkan," kata seorang kasir salah satu mini market di Bengkong yang enggan namanya disebutkan, Selasa (30/5/2017) malam.

Hampir tiga puluh menit dilokasi, peminat rokok tanpa cukai ternyata hanya sedikit. Warga Batam justru memilih mengkonsumsi rokok pakai cukai dengan alasan pabrik rokok yang jelas.

Selain itu, melihat dari gaya hidup masyarakat Batam, bisa dikatakan hanya segelintir orang yang mengkonsumsi rokok tanpa cukai ini. 

"Ngga lah, kita ngga tau kadar nikotin dan buatan mana rokok itu (tanpa cukai)," kata seorang yang tengah membeli rokok di mini market tersebut.

Pertanyaannya, rokok yang disita dibawa ke mana, kapan tersangkanya diadili, dan apa yang terjadi pada bos rokok?

Sedapnya asap rokok non cukai memang tanpa basa-basi.

 

(isk) 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews