Penggusuran Ruli Kampung Harapan Dikhawatirkan Rusuh, Ini Respons Rudi

Penggusuran Ruli Kampung Harapan Dikhawatirkan Rusuh, Ini Respons Rudi

Warga Kampung Harapan membakar rumah Glory Home Bengkong Harapan karena kesal hendak digusur beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi berencana akan kembali membantu melakukan eksekusi terhadap lahan Kampung Harapan, Bengkong, Batam. Lahan tersebut diklaim milik pengembang PT Glory Point.

Pengadilan Negeri (PN) Batam telah melayangkan surat ke Polresta Barelang untuk membantu proses eksekusi.

Sebelumnya, eksekusi itu menimbulkan kericuhan. Warga dengan polisi terlibat bentrok. Eksekusi itu akhirnya dihentikan.

Walikota Batam HM Rudi tampaknya tak ingin berkomentar lebih jauh, mengenai rencana penggusuran warganya tersebut.

Ia menyebutkan tak ingin dibenturkan dengan warganya hanya untuk kepentingan pengembang.

"Soal rencana Polresta Barelang akan bantu melakukan penggusuran jangan tanya saya, karena saya tidak mau dibenturkan dengan masyarakat," ujar Rudi kepada wartawan di lantai 4 Kantor Walikota usai melantik pejabat eselon II, III, dan IV pada, beberapa hari lalu.

Rudi mengaku dirinya serba salah bila tidak melakukan permintaan pihak PT Glory Poin, namun ia juga sulit untuk membela warga Kampung Harapan Swadaya Bengkong.

"Sebaiknya kalian tanya Pengadilan Negeri aja lebih enaknya, agar pas," kata Rudi.


[jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :