SKB Kampung Harapan Dimanipulasi, Warga: Semua Orang Tahu Siapa Aseng Lim
Aseng Lim, bos PT Kencana Raya Maju Jaya yang juga bos properti Glory Point berada di lokasi rusuh eksekusi lahan di Bengkong (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga permukiman Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, menolak angkat kaki dari rumah mereka.
Mereka menilai Aseng Lim, bos PT Kencana Raya Maju Jaya, telah sewenang-wenang hendak menggusur permukiman yang telah mereka tempati bertahun-tahun.
"Darimana bisa keluar surat keputusan (MA) itu, wong SKB aja nggak ada penyelesaian. Aseng Lim itu semua orang tahu siapa dia. Mulai dari waktu penggusuran warga perumahan Koperasi Karyawan PLN di Batam Centre yang nyaris bentrok dengan preman suruhan dia, semua sudah tahu Aseng Lim," ujar Ketua RW 05 Kampung Harapan, Bustanul, disambut teriakan ratusan warga.
Ratusan warga menyatakan apa yang telah diputuskan dalam Surat keputusan Mahkamah Agung No. 3268 K/PDT/2015 milik PT Kencana Raya Maju Jaya cacat hukum.
Bustanul menuturkan, Aseng Lim bos PT Kencana Raya Maju Jaya telah merekayasa dokumen negara dengan sengaja padahal SKB yang ditandatangani belum ada kelanjutan.
Warga pun masih berpegangan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Otorita Batam, Pemko Batam dan DPRD Batam.
Bustanul menambahkan, dua ribu warga disini akan tetap bertahan sampai titik darah penghabisan dan warga menganggap tidak adil dan cacat hukum dan SKB itu tidak ada penyelesaian.
[jim]
Komentar Via Facebook :