Warga Kampung Harapan: Kami Bertahan Sampai Titik Darah Penghabisan!

Warga Kampung Harapan: Kami Bertahan Sampai Titik Darah Penghabisan!

Warga Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, Batam, saat mengadang eksekusi lahan permukiman (Foto: Jim/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua ribu warga dan keluarga dari lingkungan 5 RT RW 05  Kampung Harapan Swadaya, Bengkong, menyatakan, siap melawan eksekusi lahan permukiman warga.

Lahan tersebut diklaim milik Aseng Lim, bos PT Kencana Raya Maju Jaya.

“Kami 5 RT dibawah lingkungan RW 05 akan tetap bertahan mempertahankan rumah kami sampai titik darah penghabisan," ujar Ketua RW 05 H. Bustanul bersama ratusan kepala rumah tangga kepada batamnews.co.id pada, Kamis (10/11/2016) pagi. 

Menurut Bustanul, Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 3268 K/PDT/2015 milik PT Kencana Raya Maju Jaya, cacat hukum.

Alasannya, menurut warga, Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 13 Agustus 2007 tidak berjalan sama sekali hingga sampai pada SKB lanjutan yang kedua pada 19 Desember 2012.

 

Rekayasa dokumen

Bustanul menuturkan, Aseng Lim bos PT Kencana Raya Maju Jaya telah merekayasa dokumen negara dengan sengaja, pasalnya SKB yang ditandatangani belum ada kejelasan.

SKB tersebut ditandatangani pihak terkait dari Otorita Batam, Pemko Batam dan DPRD Batam.

 

[jim]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :