Ratu Minyak dari Batam Ditangkap Jaksa

PNS Pemko Batam Pemilik Rekening Rp 1,2 Triliun Dijebloskan ke LP Anak dan Perempuan Pekanbaru

PNS Pemko Batam Pemilik Rekening Rp 1,2 Triliun Dijebloskan ke LP Anak dan Perempuan Pekanbaru

Niwen (bercadar) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Jaksa menangkap PNS kaya raya Kota Batam Niwen Khairiah. Ia langsung dijebloskan ke LP Anak dan Perempuan Pekanbaru, Riau. 

Si Ratu Minyak dari Batam itu memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,2 triliun atau setara dengan setengah APBD 2017 Kota Batam yang senilai Rp 2,5 triliun.

Niwen ditangkap di Jakarta. Ia kemudian dieksekusi ke Pekanbaru. “Ya ditangkap di Jakarta,” ujar M Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung kepada batamnews.co.id, Kamis (2/2/2017) malam.

Niwen diketahui bekerja sama dengan Ahmad Machbub alias Abob dalam bisnis hitam BBM milik Pertamina. Kasus ini juga melibatkan oknum TNI AL serta sejumlah pihak lainnya.

“Dia sudah dieksekusi ke Pekanbaru,” ujar M Rum. Niwen dibawa ke Pekanbaru pada pukul 13.00 WIB.

Kemudian langsung dititipkan di LP Anak dan Perempuan Pekanbaru.
 
Dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Niwen diputus bebas. Jaksa mengajukan permohonan kasasi dan pada Februari 2016 MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subsider 5 tahun penjara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews