BKD Kota Batam Ajukan Pemecatan Niwen Khairiah

BKD Kota Batam Ajukan Pemecatan Niwen Khairiah

Niwen Khairiah (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam sudah membuat surat pengajuan pemberhentian Niwen Khairiah sebagai PNS kota Batam kepada Wali Kota Batam. 

“Insha Allah sudah kami berikan kepada pimpinan, kita tunggu aja prosesnya," ujar Kepala BKD dan SDM kota Batam, M Sahir, saat ditemui di kantor Wali Kota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre, Selasa (31/1/2017). 

Sahir mengaskan bahwa saat ini status Niwen Khairiah sudah non aktif semenjak divonis dari Mahkamah Agung. 

“Sudah non aktif semenjak di vonis kemarin, kalau aturannya memang seharusnya sudah diberhentikan tapi harus kita ikuti prosesnya dulu dari pimpinan (wali kota)," kata Sahir. 

Niwen divonis Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 6,6 miliar setelah terbukti terlibat dalam jaringan mafia BBM.

Di rekeningnya ditemukan aliran transaksi dana senilai Rp 1,3 miliar. Uang tersebut diduga hasil penjualan BBM Pertamina.

Kasus ini melibatkan Ahmad Machbub alias Abob, abang kandung Niwen serta oknum TNI AL, serta Dunun.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews