PNS Terpidana 10 Tahun Penjara di BPM-PTSP Setahun Tak Kerja, Masih Dapat Jabatan

PNS Terpidana 10 Tahun Penjara di BPM-PTSP Setahun Tak Kerja, Masih Dapat Jabatan

Para pegawai BPM-PTSP Batam tempat Niwen Khairiah berdinas (Foto: Humas Pemko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terpidana 10 tahun, Niwen Khairiah, saat ini masih menjabat sebagai kepala bidang di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Ia terbukti terlibat kasus mafia BBM ilegal di Batam yang melibatkan Ahmad Mahbub alias Abob yang juga saudaranya itu.

Namun kberadaan adik kandung Ahmad Mahbub alias Abob, pemilik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, tak diketahui.

"Niwen sudah setahun tidak masuk kerja dan katanya bikin usaha namun dia masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil," ujar salah satu pegawai BPM PTSP Pemko Batam yang namanya minta dirahasiakan kepad batamnews.co.id pada, Selasa (31/1/2017) pagi.

Niwen sejak berurusan dengan hukum tidak pernah hadir untuk bekerja.

"Sejak berurusan dengan hukum tidak pernah hadir untuk bekerja," ujarnya.

Terkait status yang masih disandang oleh Niwen, pegawai BPM PTSP itu enggan berkomentar.

"Soal status pegawai PNS BPM PTSP saya tidak tahu, kalau bagusnya bisa tanya ke Gustian Riau atau Walikota Batam," kata dia.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews