Vonis Janggal Hakim Pudjoharsoyo

Terungkap Ketua Pengadilan Tipikor yang Vonis Bebas Ratu Minyak Batam Promosi Jadi Sekretaris MA

Terungkap Ketua Pengadilan Tipikor yang Vonis Bebas Ratu Minyak Batam Promosi Jadi Sekretaris MA

Achmad Suryo Pudjoharsoyo (Foto: net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ada yang mengejutkan dari sidang kasus pencucian uang dan penyelewengan BBM ilegal dengan terdakwa Niwen Khairiah, oknum PNS Kota Batam pada tahun 2015 lalu. Ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, usai memvonis bebas Niwen, justru mendapat promosi jabatan.

Pudjoharsoyo yang mengetui persidangan kasus mafia BBM itu kini dipromosikan Mahkamah Agung (MA) menjadi Sekretaris MA dan sedang ditimang-timang namanya oleh Presiden Joko Widodo. 

Vonis yang dijatuhkan Pudjoharsoyo juga dinilai janggal dan sangat ringan, meskipun kerugian sangat besar.

Mereka yang divonis pada 18 Juni 2015 lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

1. Niwen divonis bebas. 
2. Yusri divonis bebas.
3. Arifin Achmad divonis bebas. 
4. Dunun dihukum 4 tahun penjara.
5. Achmad Machbub alias Abob dihukum 4 tahun penjara.

Setelah divonis bebas, Niwen kemudian dikeluarkan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi untuk kelima terdakwa. Akhirnya, Artidjo, MS Lumme, dan Abdul Latief menjatuhkan hukuman:

1. Niwen dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 6,6 miliar.
1. Yusri dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Anehnya lagi, Niwen saat ini masih berstatus PNS Pemko Batam dan menjabat sebagai kepala bidan di BPM-PTSP Kota Batam.

Selain itu, ia juga diketahui selama 1 tahun belakangan tak lagi masuk kantor.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews