Rudi Belum Terima Surat Pemecatan Niwen Khairiah

Rudi Belum Terima Surat Pemecatan Niwen Khairiah

Walikota Batam Rudi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam H. Muhammad Rudi belum menerima surat pemecatan terpidana 10 tahun penjara, Niwen Khairiah, yang saat ini masih berstatus PNS Pemko Batam.

Niwen tercatat sebagai pegawai di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

“Belum saya terima, mungkin dalam perjalanan (proses), saya lihat belum ada di meja saya," ujar Rudi, Selasa (31/1/20170. 

Niwen Khairiah menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Batam, setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 10 tahun dan denda Rp 6,6 miliar atas kasus rekening gendut yang ditemukan di rekeningnya sebesar Rp 1,3 triliun.

Uang tersebut diketahui hasil kejahatan transaksi BBM milik Pertamina yang diselewengkan Achmad Mahbub alias Abob yang divonis 17 tahun penjara. 

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews