Ratu Minyak dari Batam Tertangkap

Jaksa Dikabarkan Tangkap Niwen Khairiah Si Ratu Minyak di Jakarta

Jaksa Dikabarkan Tangkap Niwen Khairiah Si Ratu Minyak di Jakarta

Niwen Khairiah (bercadar) saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terpidana 10 tahun penjara, Niwen Khairiah, dikabarkan ditangkap jajaran Kejaksaan Tinggi Riau. Ia ditangkap di Jakarta.

Belum diketahui pasti mengenai informasi yang telah beredar luas tersebut, termasuk kepastian waktu ditangkapnya Niwen. Informasi yang diterima batamnews.co.id, Niwen ditangkap jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta Kejaksaan Tinggi Riau.

"Iya, kabarnya ditangkap di Jakarta," ujar seorang sumber, Kamis (2/2/2017).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Sugeng, saat dikonfirmasi batamnews.co.id, belum bisa merespons panggilan dan pesan singkat.

Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal. Batamnews juga berusaha mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M Rum, namun sejauh ini konfirmasi belum dibalas.

Niwen sempat divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam tingkat kasasi, Niwen divonis 10 tahun penjara.

Ia sudah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung sejak Februari 2016 lalu, namun hingga beberapa hari belakangan tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Mabes Polri menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 1,3 triliuan dari rekening atas nama Niwen. 

Diduga uang tersebut hasil penjualan BBM ilegal milik Abob, abang kandung dari Niwen. Abob sempat divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 4 tahun.

Vonis itu disinyalir janggal. Selama persidangan Abob juga mendapat perlakuan khusus. Abob kemudian divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews