Vonis Janggal Hakim Pudjoharsoyo

Tak Hanya Vonis Bebas Niwen, Hakim Pudjoharsoyo Juga Perintahkan Harta Abob yang Disita Dikembalikan

Tak Hanya Vonis Bebas Niwen, Hakim Pudjoharsoyo Juga Perintahkan Harta Abob yang Disita Dikembalikan

Achmad Mahbub alias Abob saat menjalani persidangan dalam kasus pengrusakan lingkungan di PN Batam bulan lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa penyelewengan BBM Ahmad Mahbub alias Abob serta adik kandungnya Niwen Khairiah 18 Juni 2015 lalu.

Vonis dibacakan Ketua Pengadilan Tipikor Achmad Suryo Pudjoharsoyo. Abob dan Niwen saat itu  menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM.

Pada saat vonis sejumlah anggota keluarga para terdakwa maupun masyarakat umum.

Majelis Hakim menilai, Niwen Khairiah divonis bebas karena tak terbukti bersalah. Ia disebuatkan tidak terlibat dalam bisnis abangnya Abob. 

Staf Badan Penanaman Modal Pemko Batam itu divonis pada saat bulan puasa tahun 2015 lalu.

Niwen tampak hadir menggunakan cadar warna hitam. Usai vonis bebas jatuh, Niwen dan keluarga sujud syukur.

Tidak saja memvonis ringan para terdakwa, Achmad Suryo Pudjoharsoyo,  juga memberikan vonis yang cukup ringan kepada para terdakwa lainnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan semua harta milik Abob yang pernah disita sebelumnya sebagai barang bukti hasil TPPU dikembalikan.

Usai mendengar vonis itu jaksa pun kaget dan langsung mengajukan kasasi terhadap vonis bebas tersebut.

Hasil kasasi sejumlah terdakwa akhirnya mendapat hukuman cukup berat oleh Artidjo dkk. 

1. Niwen dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 6,6 miliar.
1. Yusri dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Pudjoharsoyo kini dipromosikan Mahkamah Agung (MA) menjadi Sekretaris MA dan sedang ditimang-timang namanya oleh Presiden Joko Widodo. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews