Si Ratu Minyak dari Batam

PNS Niwen, Terpidana 10 Tahun Penjara Pegang Jabatan di Dinas BPM-PTSP Batam

PNS Niwen, Terpidana 10 Tahun Penjara Pegang Jabatan di Dinas BPM-PTSP Batam

Niwen Khaeriyah (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terpidana 10 tahun penjara, Niwen Khairiah, dalam kasus pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak ternyata masih berstatus PNS Pemko Batam. Hingga kini Niwen tak kunjung dipecat. Bahkan ia masih bebas beraktivitas sebagai PNS dan belum dijebloskan ke penjara.

Saat ini adik Ahmad Mahbub alias Abob itu bertugas sebagai Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III C) di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam. 

Niwen yang juga dikenal sebagai adik Abob sudah divonis penjara 10 tahun ditambah denda Rp 6,6 miliar dengan tuduhan pencucian uang hasil bisnis haram BBM. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemko Batam Ardiwinata mengatakan, pemecatan Niwen masih menunggu surat resmi vonis dari Mahkamah Agung tersebut.

“Itu karena belum mendapat surat resminya tentang adanya vonis terhadap saudari Niwen, kalau sudah nanti pasti akan ditindaklanjuti," ujar Ardiwinata, di kantor Wali Kota Batam, Senin (30/1/2017). 

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota Batam baru mendengar bahwa Niwen sudah di vonis dari media massa. 

“Kita juga baru tahu dari media juga," kata Ardi. 

Selain itu juga diketahui bahwa Niwen juga belum dieksekusi semenjak MA telah menjatuhkan vonis kepada Niwen sejak Februari 2016 lalu.

Saat dalam penyidikan di pihak kepolisian, penyidik menemukan adanya aliran dana mencapai Rp 1 triliuan dari rekening atas nama Niwen. 

Diduga uang tersebut hasil penjualan BBM ilegal milik Abob, abang kandung dari Niwen. Abob sempat divonis Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 4 tahun.

Vonis itu disinyalir janggal. Selama persidangan Abob juga mendapat perlakuan khusus. Abob kemudian divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews